Ringkasan Pipeline SAKIP

URL: /aisakip

Tujuan

Halaman ini merangkum pipeline evaluasi SAKIP yang dijalankan AI sebagai co-pilot asesor. Tujuh sub-halaman di menu mencerminkan pasangan referensi ↔ pelaksana plus tiga tahap penyelesaian: dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, penilaian per kriteria, agregasi predikat dengan Min Req gating, tinjauan asesor manusia, hingga generate Laporan Hasil Evaluasi (LHE).

Pipeline SAKIP adalah sisi penilaian dari portal SAKIPAI. Sisi data — penyambungan sumber, standarisasi nama, parsing, penyimpanan vektor, hingga penelusuran umum — ada di Pipeline Ingest. Dua pipeline tidak berdiri sendiri-sendiri: Pipeline SAKIP mengonsumsi output Pipeline Ingest, dan beberapa tahap dua pipeline ini saling tumpang-tindih.

Acuan regulasi: PermenPANRB 88/2021 (85 kriteria LKE) + Surat KemenPANRB B/103/AA.99/2025 (Piloting SAKIP Berbasis AI 2025, daftar Dokumen Wajib) + Min Req-LKE SAKIP 2025 Kota Palembang (45 kriteria probe Layer 2).


Alur Tujuh Halaman

[Dokumen Wajib]  →  [Audit Kelengkapan]  →  [Kriteria Penilaian]  →  [Evaluasi Indikator]  →  [Penilaian Komponen]  →  [Tinjauan Asesor]  →  [Laporan Evaluasi]
    referensi           Layer 0                  referensi              Layer 1 (Tahap 5–7)    Layer 1 agregasi          Tahap 9                Tahap 10
                        (Tahap 2)                                                              + Layer 2 (Tahap 8)

Pola dua pasangan referensi → pelaksana, lalu tiga tahap penyelesaian:

  • Dokumen Wajib → Audit Kelengkapan = Layer 0 (gerbang mekanis).
  • Kriteria Penilaian → Evaluasi Indikator + Penilaian Komponen = Layer 1 (LKE Normal) dan Layer 2 (Min Req gating).
  • Tinjauan Asesor → Laporan Evaluasi = lapisan manusia + output resmi.

Progresi kesiapan per scope: E0 → E1 (audit lulus) → E2 (kriteria dinilai) → E3 (predikat keluar) → E4 (ditinjau) → E5 (LHE final). Scope = induk Pemda atau tiap OPD, dinilai independen.


Tujuh Halaman di Menu

1. Dokumen Wajib — referensi master Layer 0

Daftar lengkap dokumen yang harus dimiliki tiap scope, mengikuti Surat KemenPANRB B/103/AA.99/2025.

  • 11 dokumen induk Pemda (RPJMD, Pokin, PK, LPPD, RKPD, SOTK — masing-masing per tahun).
  • 15 dokumen per OPD (Renstra, Pokin, PK, Lapkin, Rencana Aksi, Monev, Renja, LHE APIP) untuk 11 urusan piloting (Perencanaan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Penanaman Modal, Pertanian, Perikanan, Usaha Mikro, Perindustrian, Ketenagakerjaan, Koperasi).
  • 9 dokumen induk K/L + 15 dokumen per Ditjen (draft analog, belum ada surat resmi).
  • Format wajib: PDF teks (bukan scan), maks 2.5 MB per file, konvensi nama {induk|unit}_{slug}_{jenis}_{tahun}_{status}.pdf.
  • Halaman ini read-only — sumber kebenaran, tidak diubah operator/asesor.

2. Audit Kelengkapan — pelaksana Layer 0 (Tahap 2)

Mencocokkan dokumen instansi dengan daftar wajib, menghasilkan status per scope:

  • LENGKAP (≥ 90%) — lanjut Layer 1 tanpa catatan.
  • CUKUP (70–89%) — lanjut, kriteria tanpa dokumen jadi "belum dapat dinilai".
  • KURANG (50–69%) — perlu approval Asesor Senior atau lengkapi dokumen.
  • TIDAK LAYAK (< 50%) — diblokir untuk scope itu; scope lain tetap jalan.

Audit per scope independen — induk Pemda + tiap OPD dinilai terpisah. OPD yang sudah CUKUP boleh langsung Layer 1 sambil OPD lain dilengkapi. Mengangkat scope dari E0 ke E1.

3. Kriteria Penilaian — referensi master Layer 1 & Layer 2

Sumber kebenaran tentang apa yang dinilai:

85 kriteria LKE (Layer 1) dalam 4 komponen:

No Komponen Bobot Kriteria Sub-komponen
1 Perencanaan Kinerja 30% 27 a Keberadaan (6%) · b Kualitas (9%) · c Pemanfaatan (15%)
2 Pengukuran Kinerja 30% 21 a Keberadaan (6%) · b Kualitas (9%) · c Pemanfaatan (15%)
3 Pelaporan Kinerja 15% 24 a Keberadaan (3%) · b Kualitas (4.5%) · c Pemanfaatan (7.5%)
4 Evaluasi Akuntabilitas Internal 25% 13 a Keberadaan (5%) · b Kualitas (7.5%) · c Pemanfaatan (12.5%)

Skala jawaban: AA(100) · A(90) · BB(80) · B(70) · CC(60) · C(50) · D(30) · E(0).

Predikat akhir: AA (> 90) · A (80–90) · BB (70–80) · B (60–70) · CC (50–60) · C (30–50) · D (< 30).

45 kriteria Min Req (Layer 2) — 16 Perencanaan, 9 Pengukuran, 8 Pelaporan, 8 Evaluasi Internal, 4 Lainnya. Tag (BARU) untuk 12 kriteria tanpa padanan LKE — dievaluasi via prompt evaluator AI.

4. Evaluasi Indikator — pelaksana Layer 1 (Tahap 5–7)

Memberi skor per 85 kriteria LKE untuk satu scope. AI menyajikan draft, asesor meninjau:

  • Tahap 5: Eksplorasi & Pencarian Bukti via semantic search ke basis data vektor.
  • Tahap 6: Tagging bukti ke kriteria yang relevan.
  • Tahap 7: Scoring LKE Normal dengan rationale + sitasi halaman dokumen.

Tiap skor disertai: nilai (AA–E), rationale singkat, sitasi bukti (halaman/bab/paragraf), catatan strengths/weaknesses. Penilaian paralel per scope — asesor A induk, asesor B OPD#3 bareng. Prinsip: tidak ada skor tanpa sitasi dokumen. Mengangkat E1 → E2.

5. Penilaian Komponen — agregasi Layer 1 + pelaksana Layer 2 (Tahap 8)

Mengubah 85 skor kriteria jadi predikat final:

  1. Agregasi: kriteria → sub-komponen → komponen → nilai 0–100.
  2. Kandidat predikat dari nilai numerik (AA > 90 dst.).
  3. Min Req Gating dijalankan: 45 kriteria probe dicek terhadap floor matrix per (predikat × level org/unit). Strategi cek: proxy LKE (33), prompt evaluator AI (12), fallback dokumen wajib.
  4. Predikat final: lulus → dikonfirmasi; gagal → drop ke predikat berikutnya yang Min Req-nya terpenuhi.

Min Req hanya dapat menahan kenaikan — tidak pernah menambah poin. Mode strict (resmi) atau lenient (preview). Mengangkat E2 → E3.

6. Tinjauan Asesor — pelaksana Tahap 9 (HITL terakhir)

Gerbang manusia terakhir sebelum LHE:

  • Asesor meninjau draft per kriteria, dengan filter butuh perhatian (low confidence / skor ekstrem).
  • Override skor + tulis justifikasi (audit trail wajib).
  • Asesor Senior review lintas asesor untuk konsistensi antar-instansi dan antar-periode.
  • Tinjauan termasuk Min Req gap-list + Validasi Praevaluasi (rekomendasi Zoom/Desk).

Setiap koreksi tercatat dengan identitas + waktu + justifikasi tertulis. Mengangkat E3 → E4.

7. Laporan Evaluasi — pelaksana Tahap 10 (output resmi)

Generate draft LHE dalam format surat resmi MenPAN-RB → Sekda:

  • Pendahuluan & metodologi (periode, pendekatan Zoom/Desk, regulasi).
  • Hasil per komponen & sub-komponen — nilai numerik + predikat per komponen.
  • Strengths, weaknesses, rekomendasi — narasi formal per area.
  • Catatan Min Req — kriteria probe yang gagal + dampak ke predikat.
  • Lampiran bukti — sitasi dokumen dengan link halaman.

Asesor Senior tandatangan, lalu LHE tersimpan immutable (download DOCX/PDF). Tier AI: Opus default karena volume rendah + risiko reputasi tinggi. Mengangkat E4 → E5 (selesai).


Karakter Pipeline

  • Tiga Layer Evaluasi. Layer 0 (Kelengkapan, mekanis) → Layer 1 (LKE, kualitas penuh) → Layer 2 (Min Req, gating probe). Layer 0 = gerbang; Layer 2 = sanity check final.
  • AI sebagai co-pilot, bukan pengganti. Hasil AI selalu melewati Tinjauan Asesor (Tahap 9) sebelum jadi LHE final. Bukti selalu dari dokumen (sitasi wajib).
  • Persona asesor (tone, role, aturan evaluasi) dipakai mulai Tahap 5–7. Sumber: profil/panduan/persona_asesor.md.
  • Scope independen + paralel — induk Pemda dan tiap OPD dinilai terpisah, bisa jalan bareng-bareng tanpa saling menunggu.
  • Audit trail wajib di setiap koreksi/approval — identitas asesor + waktu + justifikasi.

Hubungan dengan Pipeline Ingest

Pipeline SAKIP tidak bisa jalan tanpa output Pipeline Ingest. Sebaliknya, beberapa tahap Pipeline Ingest punya makna ganda sebagai persiapan langsung untuk Pipeline SAKIP.

Halaman di /aisakip Bersinggungan dengan Pipeline Ingest Apa yang Overlap
Dokumen Wajib + Audit Kelengkapan Pengumpulan (Tahap 2 ingest) Pemetaan berkas ke slot dokumen wajib terjadi di Tahap 2 ingest; Audit Kelengkapan membaca hasilnya untuk memutuskan lolos/tidak ke Layer 1. Daftar slot acuan sama-sama dari Dokumen Wajib.
Kriteria Penilaian (tidak ada — referensi murni) Daftar kriteria + skala penilaian read-only, tidak menyentuh dokumen.
Evaluasi Indikator Penyimpanan (Tahap 4) + Penelusuran (Tahap 5) Evaluasi mengambil bukti dari basis data vektor yang diisi di Tahap 4 ingest, lewat mesin retrieval semantik yang juga dipakai di Tahap 5 ingest. Bedanya: Penelusuran ingest "buta" terhadap SAKIP (generic, juga mencakup regulasi sebagai dokumen biasa); Evaluasi Indikator membungkus retrieval dengan persona asesor + kriteria PermenPANRB.
Penilaian Komponen (tidak ada — pure aggregation) Agregasi dan Min Req gating murni komputasi di sisi SAKIP, tidak menyentuh basis data dokumen lagi.
Tinjauan Asesor (tidak ada) Sepenuhnya manusia + UI.
Laporan Evaluasi Pembacaan (referensi format) Tidak ada overlap fungsional, tapi LHE merujuk sitasi dokumen dengan halaman/bagian — konsistensi penomorannya tergantung kualitas parsing di Tahap 3 ingest.

Singkatnya: Pipeline SAKIP berdiri di atas Pipeline Ingest. Tanpa dokumen masuk ke basis data vektor dan terstandarisasi penamaannya, halaman-halaman pelaksana di /aisakip tidak punya bahan baku untuk bekerja.


Catatan Status

Tampilan saat ini adalah wireframe untuk memvalidasi alur navigasi end-to-end. Konten produksi akan dimasukkan pada Tahap 2 (Interaktif).