Dokumen Wajib

Dokumen Wajib

URL: /aisakip/wajib Posisi pipeline: referensi master untuk Layer 0 (Pemeriksaan Kelengkapan). Bukan tahap pelaksanaan — ini sumber kebenaran tentang dokumen apa saja yang harus dimiliki tiap scope.

Sumber: Surat KemenPANRB B/103/AA.99/2025 tanggal 4 September 2025 tentang Piloting Evaluasi SAKIP Berbasis AI Tahun 2025 (untuk Pemda). Level Pusat (K/L) belum punya surat resmi terpisah — daftar K/L disusun analog dari pola Pemda.

Untuk Siapa Halaman Ini

  • Operator/admin instansi yang ingin tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan.
  • Asesor yang ingin verifikasi: dokumen wajib mana yang relevan untuk evaluasi yang sedang dilakukan.

Apa Fungsi Halaman Ini

Menampilkan daftar lengkap dokumen wajib SAKIP beserta:

  • Untuk scope mana berlaku (Induk Pemda / Unit OPD / Induk K/L / Unit Ditjen).
  • Periode dokumen yang dituntut (tahun mana, status mana).
  • Kode formal yang dipakai sistem audit kelengkapan.

Halaman ini read-only — daftar disusun mengikuti regulasi resmi, tidak diubah operator/asesor instansi.

Ketentuan Teknis Umum

Item Ketentuan
Format file PDF — bukan hasil scan gambar
Ukuran maksimal 2.5 MB per file
Konvensi nama file {induk|unit}_{slug-instansi}_{jenis}_{tahun}_{status}.pdf

A. Level Pemda — 11 Dokumen Induk

Berlaku untuk Pemprov, Pemkab, Pemkot. Diunggah sekali per Pemda.

No Kode Jenis Dokumen Tahun Status
1 PEMDA_RPJMD_2024_FORMAL RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2024 formal
2 PEMDA_RPJMD_2025_RANKHIR RPJMD 2025 rankhir / selesai penetapan
3 PEMDA_POKIN_2024_MUTAKHIR Pohon Kinerja 2024 mutakhir
4 PEMDA_POKIN_2025_MUTAKHIR Pohon Kinerja 2025 mutakhir
5 PEMDA_PK_2024_FORMAL Perjanjian Kinerja Kepala Daerah 2024 formal
6 PEMDA_PK_2025_FORMAL Perjanjian Kinerja Kepala Daerah 2025 formal
7 PEMDA_LPPD_2023_FORMAL LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) 2023 formal
8 PEMDA_LPPD_2024_FORMAL LPPD 2024 formal
9 PEMDA_RKPD_2024_FORMAL RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) 2024 formal
10 PEMDA_RKPD_2025_FORMAL RKPD 2025 formal
11 PEMDA_SOTK_2024_FORMAL SOTK (Struktur Organisasi & Tata Kerja) 2024 formal

Catatan #11 (SOTK): tidak disebut di Surat B/103 — ini tambahan internal SAKIPAI sebagai master data untuk auto-generate registry OPD (daftar OPD + singkatan) di suatu Pemda. Bisa berupa Perda atau Peraturan Kepala Daerah yang berlaku.

Catatan: RPD sebagai Pengganti RPJMD

Untuk daerah yang periode kepala daerahnya berakhir sebelum RPJMD baru ditetapkan, dokumen pengganti RPJMD disebut RPD (Rencana Pembangunan Daerah) — umumnya berlaku 2-3 tahun. Dasar hukum: PermenDagri 90/2019.

Contoh: Kota Palembang punya "RPD 2024–2026" (transisi) dan "RPJMD 2025–2029 Final" — dua dokumen berbeda, keduanya valid.

Perlakuan: RPD 2024 setara dengan PEMDA_RPJMD_2024_FORMAL dalam checklist. Tapi nama file pakai rpd (bukan rpjmd) supaya traceable.


B. Level Pemda — Perangkat Daerah (OPD): 15 Dokumen per Unit

Berlaku untuk setiap OPD/Perangkat Daerah yang mengampu salah satu urusan piloting.

11 Urusan Piloting

  1. Perencanaan
  2. Sosial
  3. Pendidikan
  4. Kesehatan
  5. Penanaman Modal
  6. Pertanian
  7. Perikanan
  8. Usaha Mikro
  9. Perindustrian
  10. Ketenagakerjaan
  11. Koperasi

Daftar Dokumen per OPD

No Kode Jenis Dokumen Tahun Status
1 UNIT_RENSTRA_2024_FORMAL Renstra Perangkat Daerah 2024 formal
2 UNIT_RENSTRA_2025_DRAFT Renstra Perangkat Daerah 2025 draft
3 UNIT_POKIN_2024_MUTAKHIR Pohon Kinerja 2024 mutakhir
4 UNIT_POKIN_2025_MUTAKHIR Pohon Kinerja 2025 mutakhir
5 UNIT_PK_2024_FORMAL Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2024 formal
6 UNIT_PK_2025_FORMAL Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah 2025 formal
7 UNIT_LAPKIN_2023_FORMAL Laporan Kinerja 2023 formal
8 UNIT_LAPKIN_2024_FORMAL Laporan Kinerja 2024 formal
9 UNIT_RENCANAAKSI_2024_JELAS Rencana Aksi 2024 jelas
10 UNIT_RENCANAAKSI_2025_MUTAKHIR Rencana Aksi 2025 mutakhir
11 UNIT_MONEV_2024_JELAS Laporan Monev Kinerja Berkala 2024 jelas
12 UNIT_MONEV_2025_TW1TW2 Laporan Monev Kinerja Berkala 2025 TW1 + TW2
13 UNIT_RENJA_2024_FORMAL Renja 2024 formal
14 UNIT_RENJA_2025_FORMAL Renja 2025 formal
15 UNIT_LHEAPIP_2024_FORMAL LHE Internal APIP 2024 formal

Total per Pemda: 11 induk + 15 × 11 urusan = hingga 176 dokumen wajib (jika tiap urusan dipegang OPD terpisah). Bila ada OPD yang mengampu beberapa urusan ("OPD campur"), dokumen cukup diunggah sekali dengan tag urusan ganda.


C. Level Pusat (K/L) — 9 Dokumen Induk (draft internal)

Status: draft — belum ada surat resmi KemenPANRB untuk level Pusat. Daftar disusun analog dari pola Pemda.

No Kode Jenis Dokumen Tahun Status Analog Pemda
1 PUSAT_RENSTRA_2024_FORMAL Renstra K/L 2024 formal RPJMD
2 PUSAT_RENSTRA_2025_FORMAL Renstra K/L 2025 formal RPJMD
3 PUSAT_POKIN_2024_MUTAKHIR Pohon Kinerja K/L 2024 mutakhir Pohon Kinerja
4 PUSAT_POKIN_2025_MUTAKHIR Pohon Kinerja K/L 2025 mutakhir Pohon Kinerja
5 PUSAT_PK_2024_FORMAL Perjanjian Kinerja Menteri/Kepala 2024 formal PK
6 PUSAT_PK_2025_FORMAL Perjanjian Kinerja Menteri/Kepala 2025 formal PK
7 PUSAT_LAPKIN_2023_FORMAL Laporan Kinerja K/L 2023 formal LPPD
8 PUSAT_LAPKIN_2024_FORMAL Laporan Kinerja K/L 2024 formal LPPD
9 PUSAT_SOTK_2024_FORMAL SOTK K/L (Permen) 2024 formal SOTK

Catatan: SOTK K/L mengacu pada Permen SOTK kementerian masing-masing — contoh: Permendagri 9/2025 untuk Kemendagri, Permen PANRB untuk KemenPANRB, dst.

D. Level Pusat — Unit Kerja (Ditjen / Direktorat / Biro / Setjen / Itjen / Badan)

Checklist 15 dokumen per unit K/L identik dengan checklist OPD Pemda (lihat bagian B). Hanya induk-nya yang berbeda (K/L vs Pemda).

Jenis unit K/L yang dikenali sistem:

  • ditjen — Direktorat Jenderal
  • direktorat — Direktorat
  • biro — Biro
  • setjen — Sekretariat Jenderal
  • itjen — Inspektorat Jenderal
  • badan — Badan
  • pusat_unit — Pusat/unit khusus lainnya

Arti Status Dokumen

Status Arti
formal / diformalkan Dokumen sudah ditetapkan resmi (ada SK, tanda tangan pimpinan, nomor dokumen)
rankhir Rancangan akhir — sudah melewati seluruh tahap penyusunan, tinggal penetapan resmi
draft Masih berupa rancangan, belum final
mutakhir Versi terbaru yang berlaku saat evaluasi
jelas Dapat dibaca dan dipahami — tidak harus diformalkan ketat
TW1+TW2 Laporan untuk triwulan 1 dan triwulan 2

Catatan untuk Instansi

  1. Tanggung jawab mengunggah dokumen ada pada instansi yang dievaluasi, bukan asesor.
  2. Saat unggah, operator instansi wajib lengkapi metadata: jenis, tahun, status.
  3. Jika satu OPD mengampu beberapa urusan ("OPD campur"), dokumen cukup diunggah sekali dengan tag urusan ganda.
  4. Dokumen yang tidak disebut di Surat B/103 tetapi dibutuhkan kriteria LKE (mis. IKU, SKP, Matriks Peran Hasil) tidak masuk checklist kelengkapan, namun tetap dapat menjadi bukti pendukung kriteria LKE.

Sumber Resmi

  • Surat KemenPANRB B/103/AA.99/2025 tanggal 4 September 2025 — daftar Pemda
  • Penandatangan surat: Erwan Agus Purwanto (Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan)